Etika Penggunaan TIK dalam industri

December 07, 2020

 A. Pengertian Etika Dalam penggunaan TIK


Etika (ethic) bermakna sekumpulan azaz atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun) mengenai benar salah tentang hak dan kewajiban yang di anut oleh suatu golongan atau masyarakat .TIK dalam kontek yang lebih luas ,merangkum semua aspek yang berhubungan dengan mesin (computer dan telekomunikasi) dan teknik yang digunakan untuk menangkap (mengumpulkan), meyimpam, memanipulasi, menghantarkan dan menampilkan suatu bentuk informasi. komputer yang mengendalikan semua bentuk ide dan informasi memainkan peranan penting dalam pengumpulan, penrosesan, penyimpanan dan penyebaran informasi suara, gambar, teks dan angka yang berasaskan mikroelektronik. Teknologi informasi bermakna menggabungkan bidang teknologi seperti komputer, telekomunikasi dan elektronik dan bidang informasi seperti data, fakta dan proses.


Untuk menerapkan etika TIK di perlukan terlebih dahulu mengenal dan memaknai prinsip yang terkandung di dalam TIK di antaranya adalah :


1. tujuan teknologi informasi :memberikan kepada manusia untuk menyelesaikan masalah, menghasilkan kreatifitas, membuat manusia lebih berkaria jika tanpa menggunakan teknologi informasi dan aktivitasnya.


2. Prinsip High–tech–high– touch :jangan memiliki ketergantungan terhadap teknologi tercanggih tetapi lebih penting adalah meninggkatkan kemampuan aspek “high touch “ yaitu “manusia” .


3. Sesuaikan tenologi informasi terhadap manusia : seharusnya teknologi informasi dapat mendukung segala aktivitas manusia yang harus menyesuaikan teknologi informasi .


B. Etika dalam penggunaan TIK


Dalam beberapa aspek TIK ada kaitan erat dengan etika profesi, keterhubungan tersebut terutama dalam memahami dan menghormati budaya kerja yang ada, memahami profesi dan jabatan, memahami peraturan perusahaan dan organisasi , dan memhami hukum . Etika profesi yang juga harus di pahami adalah kode etik dalam bidang TIK , di manapun pengguna harus mampu memilih sebuah program ataupun software yang akan mereka gunakan apakh legal atau illegal, karena program atau sisten operasi apapun di gunakan selalu ada aturan penggunaan atau license agreement .


Terkait dengan bidang hukum, maka pengguna harus mengetahui undang–undang yang membahas tentang HAKI (hak atas kekayaan intelektual) dan pasal–pasal yang membahas hal tersebut.Hukum Hakcipta Bertujuan melindungi hak pembuat dalm menistribusikan , menjual , atau membuat turunan dari karya tersebut . pelindungan yang di dapatkan oleh pembuat (author) pelindongan terhadap penjiplakan (plagiat) oleh orang lain .hak cipta sering di asosiasikan sebagai jual beli lisensi, namun distribusi hak cipta tersebut tidak hanya dalam konteks jual beli , sebab bisa saja seorang pembuat karya membuat pernyataan bahwa hasil karyanya bebas si pakai dan di distribusikan dan redistribusi mengacu pada aturan open source.


Contoh kasus pelanggaran Etika Profesi dalam bidang Teknologi Informasi dan Komputer:

Pembajakan Software

Pernahkah sobat ditawari jasa instalasi Windows dengan harga yang sangat murah? Rp. 50 ribu misalnya. Padahal harga lisesnsi dari sistem operasi Windows sendiri harganya jutaan. Ini adalah salah satu pekerjaan di bidang IT yang tidak beretika sama sekali. Sebagai pengguna kita tidak sadar kalau Aplikasi dan program yang kita gunakan sehari-hari dibuat dengan keringat dan kerja keras. Meskipun sistem operasi dan aplikasi yang kita gunakan adalah original, namun jika didapat secara gratis tanpa membeli lisensi termasuk kedalam kategori pembajakan.

Pembajakan Film dan Lagu

Pernah download film, lagu, atau anime dari situs download secara gratis? Hati-hati, itu termasuk salah satu dari pelanggaran hak cipta. Mengambil file berhak-cipta tanpa membayar suatu uang kepada pemilik hak cipta yang sah termasuk kedalam tidakan pencurian. Tentu saja ini adalah tindakan tidak beretika di dunia modern seperti sekaran ini.

Terkadang, entah disadari atau tidak, potongan gambar yang terekam sebagai latar penonton yang sedang bervideo ria, adalah adegan inti film yang ditunggu-tunggu penggemarnya. Tak ayal, kawan di media sosial yang melihat unggahan itu, mencak-mencak karena dapat bocoran.

Di media sosial belakangan ini, tak sedikit yang protes agar tak ada lagi yang membuat Instagram Stories atau video Snapchat berlatar adegan film yang tengah hits di bioskop. Ambil contoh Beauty and the Beast, yang sedang diputar dan ramai karena ada konten gay.

Menurut Corporate Secretary Cinema 21 Catherine Keng, tindakan itu sudah termasuk pembajakan dan jelas dilarang. Bahkan, ada hukuman denda dan penjara untuk pelakunya.

Copas Artikel dari Internet

Copas artikel dari internet tanpa mencantumkan sumber juga merupakan sesuatu yang tidak beretika di masa sekarang ini. Bagaimana tidak, artikel yang ditulis dengan susah payah (seperti tulisan ini 😛 ) di comot mentah-mentah tanpa memberikan kredit berupa link rujukan. Tentu saja penulis menjadi sangat karena tidak dihargai sama sekali. Ini termasuk pencurian hasil kekayaan intelektual seseorang. 😛

Pencemaran Nama Baik

Pencemaran nama baik bisa dilakukan oleh siapa saja apalagi dengan kemajuan teknologi sekarang ini, hanya dengan menulis status di Facebook, sobat sudah bisa mencemarkan nama baik oranglain. Membuat berita fitnah, menuduh tanpa bukti (fitnah juga 😀 ), semakin sering terjadi belakangan ini dan itu disebabkan oleh mudahnya akses semua orang di media sosial, pesan broadcast pada aplikasi chatting, dll.

Penipuan Online

Menipu secara online juga sering terjadi belakangan ini. Banyak sekali iklan-iklan di internet yang ujung-ujungnya mengarahkan ke tindakan penipuan. Penipuan online juga termasuk tindakan yang tidak beretika di bidang teknologi sekarang ini, apalagi jangkauan publik yang menjadi lebih luas jangkauannya karena semua yang saling terhubung.


Faktor yang menyebabkan perusahaan tidak menerapkan etika dalam industri, yaitu :

1. Mementingkan keperluan pribadi

Sikap serakah yang dimiliki seseorang dapat menjadikan ia rela melakukan apapun demi mendapatkan apa yang ia inginkan. Sehingga ia bisa saja melakukan pelanggaran terhadap etika bisnis. Demi memuaskan keinginannya, ia tidak akan memperdulikan apa yang ia lakukan, apakah itu merugikan perusahaan maupun masyarakat.


2. Tekanan persaingan terhadap laba perusahaan

Seiring dengan berjalannya waktu, persaingan dalam dunia bisnis semakin keras. Sering kali hal ini membuat perusahaan harus berpikir keras dalam mempertahankan usaha dan labanya. Untuk tetap dapat mendapatkan laba yang diharapkan, perusahaan harus menekan biaya produksi serendah mungkin dan bisa saja bahan -- bahan yang digunakan untuk proses produksi adalah bahan -- bahan yang tidak layak untuk dipakai.


3. Pertentangan antara nilai perusahaan dengan perorangan

Masalah ini dapa muncul ketika perusahaan ingin mencapai tujuan -- tujuan tertentu dengan menggunakan metode -- metode baru yang belum ada sosialisasi sebelumnya, sehingga para pekerja tidak dapat menerima hal tersebut. 

Salah satu contoh kasus pelanggaran etika bisnis yang terjadi yaitu di sektor perhotelan dan restoran. Kita sering mendengar kasus ditemukannya ikan yang mengandung bahan formalin dan boraks. Kedua bahan ini sangat berbahaya bagi kesehatan manusia jika dikontaminasikan dengan bahan makanan apalagi dikonsumsi secara terus menerus akibat ketidaktahuan bagi yang mengkonsumsinya. Hal ini dapat menimbulkan kemungkinan lebih besar timbulnya sel -- sel kanker pada tubuh manusia dan pada akhirnya dapat menyebabkan kematian.

Adapula daging sisa dari hotel atau restoran yang kemudian diolah kembali yang dikenal dengan sebutan daging limbah. Percaya atau tidak percaya, hal ini memang terjadi di Indonesia dan pelaku yang melakukan pengolahan terhadap daging limbah ditemukan dan ditangkap. Dalam pengakuannya, pelaku menjelaskan tahapan -- tahapan yang ia lakukan untuk mengolah daging limbah tersebut sampai akhirnya memasarkannya kepada masyarakat. Hal yang lebih mengejutkan adalah pelaku telah melakukan praktik kriminal tersebut selama 5 tahun. Bayangkan berapa banyak orang yang telah mengkonsumsi makanan yang tidak layak dikonsumsi tersebut.

Lihatlah betapa banyaknya hal -- hal yang dapat dilakukan seseorang atau perusahaan untuk memperoleh keuntungan tanpa memperdulikan lingkungan sekitarnya. Dengan relanya mereka membahayakan nyawa orang lain demi kepentingan mereka sendiri. Padahal sebenarnya dengan melakukan etika bisnis yang baik, seseorang atau suatu usaha keuntungan akan datang dengan sendirinya. Perusahaan yang selalu memperhatikan hak dan kepentingan masyarakat dan pihak -- pihak yang terkait dengan bisnisnyalah yang akan berhasil dan bertahan dalam menjalankan bisnisnya.


Kerugian yang dapat terjadi akibat pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi adalah :

1. Mudahnya terjadi cybercrime pada jaringan sistem informasi suatu industri, seperti pencurian data, manipulasi data, perusakan data, dll.

2. Dapat terjadinya pembobolan rekening perusahaan yang dapat menimbulkan kerugian finansial besar.

3. Mempermudah terjadinya pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), karena semakin mudahnya pengaksesan data, menyebabkan orang yang bersifat plagiariatis akan melakukan kecurangan.

4. Memberikan akses yang luas untuk transaksi – transaksi yang ilegal karena semakin mudahnya berhubungan dengan dunia luar.


Etika Teknologi Informasi menurut Undang-undang

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lebih dikenal dengan UU ITE adalah Undang-Undang yang selalu bikin heboh, karena menggarap sesuatu yang bikin onar, dan memiliki resonansi tinggi karena menyentuh ranah digital dan sosial media. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ini dalam perjalanannya mengalam perubahan yaitu diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disahkan oleh Presiden Doktor Haji Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 21 April 2008 di Jakarta. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diundangkan pada tanggal 21 April 2008 di Jakarta oleh Menkumham Andi Mattalatta.

Agar setiap orang mengetahuinya, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58. Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843.


Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.

Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber atau hukum telematika. Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan yang dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik dalam lingkup lokal maupun global (Internet) dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual. Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.

Yang dimaksud dengan sistem elektronik adalah sistem komputer dalam arti luas, yang tidak hanya mencakup perangkat keras dan perangkat lunak komputer, tetapi juga mencakup jaringan telekomunikasi dan/atau sistem komunikasi elektronik. Perangkat lunak atau program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi tersebut.

Sistem elektronik juga digunakan untuk menjelaskan keberadaan sistem informasi yang merupakan penerapan teknologi informasi yang berbasis jaringan telekomunikasi dan media elektronik, yang berfungsi merancang, memproses, menganalisis, menampilkan, dan mengirimkan atau menyebarkan informasi elektronik. Sistem informasi secara teknis dan manajemen sebenarnya adalah perwujudan penerapan produk teknologi informasi ke dalam suatu bentuk organisasi dan manajemen sesuai dengan karakteristik kebutuhan pada organisasi tersebut dan sesuai dengan tujuan peruntukannya. Pada sisi yang lain, sistem informasi secara teknis dan fungsional adalah keterpaduan sistem antara manusia dan mesin yang mencakup komponen perangkat keras, perangkat lunak, prosedur, sumber daya manusia, dan substansi informasi yang dalam pemanfaatannya mencakup fungsi input, process, output, storage, dan communication.

Sehubungan dengan itu, dunia hukum sebenarnya sudah sejak lama memperluas penafsiran asas dan normanya ketika menghadapi persoalan kebendaan yang tidak berwujud, misalnya dalam kasus pencurian listrik sebagai perbuatan pidana. Dalam kenyataan kegiatan siber tidak lagi sederhana karena kegiatannya tidak lagi dibatasi oleh teritori suatu negara, yang mudah diakses kapan pun dan dari mana pun. Kerugian dapat terjadi baik pada pelaku transaksi maupun pada orang lain yang tidak pernah melakukan transaksi, misalnya pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di Internet. Di samping itu, pembuktian merupakan faktor yang sangat penting, mengingat informasi elektronik bukan saja belum terakomodasi dalam sistem hukum acara Indonesia secara komprehensif, melainkan juga ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan, dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Dengan demikian, dampak yang diakibatkannya pun bisa demikian kompleks dan rumit.

Permasalahan yang lebih luas terjadi pada bidang keperdataan karena transaksi elektronik untuk kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (electronic commerce) telah menjadi bagian dari perniagaan nasional dan internasional. Kenyataan ini menunjukkan bahwa konvergensi di bidang teknologi informasi, media, dan informatika (telematika) berkembang terus tanpa dapat dibendung, seiring dengan ditemukannya perkembangan baru di bidang teknologi informasi, media, dan komunikasi.

Kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang siber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum. Kegiatan dalam ruang siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik.Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai Orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dalam kegiatan e-commerce antara lain dikenal adanya dokumen elektronik yang kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas.

Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.



Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments